- Majalengka Raih Penghargaan Nasional Pengendalian Inflasi, Bupati Eman Suherman, Bukti Kerja Nyata M
- Waspada Modus, Polsek Majalengka Kota Tangani Kasus Penipuan dan Penggelapan Bermodus Pacaran
- Pemkab Majalengka Salurkan Dana Hibah Rp3,67 Miliar untuk Delapan Partai Politik.
- Sikat Habis Peredaran Gelap Narkoba, Satresnarkoba Polres Majalengka Gulung Pengedar Sabu di Sukahaj
- 122 Unit Kendaraan Operasional Koperasi Merah Putih Diserahkan Kodim 0617 Majalengka untuk Desa
- Bupati Eman Suherman Dukung Pengembangan MRO di BIJB Kertajati: Geliat Ekonomi yang Dinanti Masyarak
- Torehkan Prestasi Gemilang, Kapolres Majalengka Terima Penghargaan Capaian IKPA Nilai Sempurna
- Penadahan Motor Curian berhasil diungkap polres Majalengka bukti komitmen Brantas kejahatan
- Diskominfo Jabar Dorong Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) Adaptif di Era Digital.
- Pemkab Majalengka Segera Perbaiki 284 Titik Jalan dan Jembatan Rusak tahun 2026.
Polres Majalengka Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bocah 11 Tahun, Pelaku Ditangkap kurun 24 Jam

Literasikata.id Majalengka – Kepolisian Resor (Polres) Majalengka berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap seorang bocah berusia 11 tahun yang ditemukan meninggal dunia di toilet salah satu masjid di wilayah Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, S.Ik membenarkan bahwa pelaku berinisial G (24), warga Kecamatan Argapura, berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polres Majalengka pada Selasa (tanggal) sekitar pukul 16.30 WIB, hanya berselang kurang dari 24 jam setelah kejadian tragis yang terjadi sekitar pukul 16.15 WIB.
“Hasil kerja cepat tim di lapangan membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari satu hari, pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti di antaranya sepeda motor dan sepeda milik korban,” ujar Kapolres Majalengka.
Baca Lainnya :

Dari hasil otopsi, ditemukan adanya luka di bagian kepala dan memar di leher korban, yang mengindikasikan adanya tindak kekerasan sebelum korban meninggal dunia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku G mengaku sebagai pelaku tunggal. Ia berniat mencabuli korban, karena dalam pemeriksaan otopsi ada luka didubur seperti bekas benda tumpul tapi masih dalam pendalaman untuk mengetahui apa pelaku punya prilaku menyimpang terkait kehidupan nya
Namun yang jelas ada indikasi korban berontak dan menolak dilecehkan, akhirnya pelaku menjadi emosi hingga memukul dan mencekik korban hingga meninggal dunia. Akibatnya, pelaku melakukan kekerasan yang berujung pada kematian korban, ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara hingga seumur hidup.
Polres Majalengka terus melakukan pendalaman untuk mengungkap lebih rinci motif dan kronologi kejadian, serta memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.










