- Majalengka Raih Penghargaan Nasional Pengendalian Inflasi, Bupati Eman Suherman, Bukti Kerja Nyata M
- Waspada Modus, Polsek Majalengka Kota Tangani Kasus Penipuan dan Penggelapan Bermodus Pacaran
- Pemkab Majalengka Salurkan Dana Hibah Rp3,67 Miliar untuk Delapan Partai Politik.
- Sikat Habis Peredaran Gelap Narkoba, Satresnarkoba Polres Majalengka Gulung Pengedar Sabu di Sukahaj
- 122 Unit Kendaraan Operasional Koperasi Merah Putih Diserahkan Kodim 0617 Majalengka untuk Desa
- Bupati Eman Suherman Dukung Pengembangan MRO di BIJB Kertajati: Geliat Ekonomi yang Dinanti Masyarak
- Torehkan Prestasi Gemilang, Kapolres Majalengka Terima Penghargaan Capaian IKPA Nilai Sempurna
- Penadahan Motor Curian berhasil diungkap polres Majalengka bukti komitmen Brantas kejahatan
- Diskominfo Jabar Dorong Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) Adaptif di Era Digital.
- Pemkab Majalengka Segera Perbaiki 284 Titik Jalan dan Jembatan Rusak tahun 2026.
Polres Majalengka Musnahkan Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Pekat Lodaya 2026

Literasikata.id MAJALENGKA – Polres Majalengka memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) hasil Operasi Pekat Lodaya 2026 menjelang Idul Fitri 1447 H. Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan di halaman Mako Polres Majalengka, Kamis (12/3/2026).
Pemusnahan miras dipimpin langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, SH bersama Bupati Majalengka Eman Suherman, serta dihadiri sejumlah pejabat dari unsur Forkopimda Kabupaten Majalengka.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 4.281 botol miras dari berbagai merek dan jenis dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan stoomwals hingga hancur.
Baca Lainnya :
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi mengatakan, ribuan botol miras tersebut merupakan hasil sitaan petugas selama pelaksanaan Operasi Pekat Lodaya 2026 yang digelar dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Minuman keras tersebut disita dari berbagai wilayah di Kabupaten Majalengka, terutama dari penjual jamu dan warung yang menjual miras tanpa izin resmi.
Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo, SH menjelaskan bahwa para pelanggar yang kedapatan menjual miras tanpa izin dapat dikenakan sanksi hukum.
“Para pelaku dapat dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp5 juta,” ungkapnya.
Melalui pemusnahan barang bukti ini, Polres Majalengka berharap dapat menekan peredaran minuman keras ilegal serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Majalengka, khususnya menjelang perayaan Idul Fitri.











