- Pramuka Majalengka Ikuti Apel Hari Kesaktian Pancasila 2026
- Sandi Fahmi Fatwa Resmi Dilantik sebagai Anggota DPRD Majalengka PAW Masa Jabatan 2024–2029.
- Warga Palabuan dan TNI Tiba-Tiba Bahu-Membahu Gempur Mushola Al-Furkon, Ada Apa Sebenarnya
- GANISA Stop Narkoba Bersama Satres Narkoba Polres Majalengka di Pesantren Pendidikan NU Maja
- Kepala BKPSDM Majalengka Tegaskan Akun dan WhatsApp Mengatasnamakan Dirinya Adalah Hoaks.
- Perkuat Karakter, Prestasi, dan Kepemimpinan Pramuka Penegak Majalengka di Penutupan Giat Prestasi V
- 300 peserta antusias ikuti seminar sehari ngobrol cai merdeka di Majalengka
- Polres Majalengka Kembali Musnahkan 5.195 Botol Miras, Wujudkan Majalengka Zero Miras.
- Pramuka Majalengka tolak narkoba bersama GANISA
- Pramuka Majalengka Kirim Kontingen Terbaik ke Jambore Nasional XII 2026
Polres Majalengka Musnahkan Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Pekat Lodaya 2026

Literasikata.id MAJALENGKA – Polres Majalengka memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) hasil Operasi Pekat Lodaya 2026 menjelang Idul Fitri 1447 H. Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan di halaman Mako Polres Majalengka, Kamis (12/3/2026).
Pemusnahan miras dipimpin langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, SH bersama Bupati Majalengka Eman Suherman, serta dihadiri sejumlah pejabat dari unsur Forkopimda Kabupaten Majalengka.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 4.281 botol miras dari berbagai merek dan jenis dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan stoomwals hingga hancur.
Baca Lainnya :
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi mengatakan, ribuan botol miras tersebut merupakan hasil sitaan petugas selama pelaksanaan Operasi Pekat Lodaya 2026 yang digelar dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Minuman keras tersebut disita dari berbagai wilayah di Kabupaten Majalengka, terutama dari penjual jamu dan warung yang menjual miras tanpa izin resmi.
Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo, SH menjelaskan bahwa para pelanggar yang kedapatan menjual miras tanpa izin dapat dikenakan sanksi hukum.
“Para pelaku dapat dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp5 juta,” ungkapnya.
Melalui pemusnahan barang bukti ini, Polres Majalengka berharap dapat menekan peredaran minuman keras ilegal serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Majalengka, khususnya menjelang perayaan Idul Fitri.











