- Majalengka Raih Penghargaan Nasional Pengendalian Inflasi, Bupati Eman Suherman, Bukti Kerja Nyata M
- Waspada Modus, Polsek Majalengka Kota Tangani Kasus Penipuan dan Penggelapan Bermodus Pacaran
- Pemkab Majalengka Salurkan Dana Hibah Rp3,67 Miliar untuk Delapan Partai Politik.
- Sikat Habis Peredaran Gelap Narkoba, Satresnarkoba Polres Majalengka Gulung Pengedar Sabu di Sukahaj
- 122 Unit Kendaraan Operasional Koperasi Merah Putih Diserahkan Kodim 0617 Majalengka untuk Desa
- Bupati Eman Suherman Dukung Pengembangan MRO di BIJB Kertajati: Geliat Ekonomi yang Dinanti Masyarak
- Torehkan Prestasi Gemilang, Kapolres Majalengka Terima Penghargaan Capaian IKPA Nilai Sempurna
- Penadahan Motor Curian berhasil diungkap polres Majalengka bukti komitmen Brantas kejahatan
- Diskominfo Jabar Dorong Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) Adaptif di Era Digital.
- Pemkab Majalengka Segera Perbaiki 284 Titik Jalan dan Jembatan Rusak tahun 2026.
Tim Kuasa Hukum Hamzah Nasyah, Serahkan Kontra Memori Kasasi Ke MA, Minta Semua Pihak Taati aturan

Literasikata.id Majalengka – Tim Kuasa Hukum H. Hamzah Nasyah, S.Hut, M.M, dari Kantor Hukum Rubby Extrada & Partners terdiri dari Rubby Extrada Yudha, Dicky Turmudzy Kushiary dan Mohamad Abduh Nugraha menyerahkan kontra memori kasasi melalui E-Court ke PTSP Pengadilan Negeri Majalengka dalam perkara sengketa Parpol Nomor : 2/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Mjl.
Perkara sengketa Parpol ini antara Caleg DPRD Dapil 3 Kabupaten Majalengka H. Hamzah Nasyah, S.Hut, MM yang dipecat dari keanggotaannya di PDI Perjuangan, kemudian menggugat DPP PDI Perjuangan, DPD PDI Perjuangan dan DPC PDI Perjuangan serta turut tergugat KPU Kabupaten Majalengka.
Sebelumnya menurut Ketua Tim Kuasa Hukum Hamzah, Advokat Rubby Extrada Yudha mengatakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Majalengka telah memutus sengketa Parpol dalam Perkara Nomor : 2/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Mjl pada tanggal 12 Juni 2025 dengan amar putusan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, Menyatakan Surat Keputusan DPP PDI-Perjuangan Nomor : 1702/KPTS/DPP/I/2025 Tentang Pemecatan H.Hamzah Nasyah,S.Hut.,M.M., dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) batal demi hukum dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,
Baca Lainnya :
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Majalengka juga Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk merehabilitasi Pemohon sebagai Anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 262.000,00 (dua ratus enam puluh dua ribu rupiah); Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
“Sehingga para tergugat mengajukan Kasasi, dan hari ini kami dari pihak penggugat menyerahkan Kontra Memori Kasasi yang merupakan bantahan dari Memori Kasasi yang sebelumya disampaikan oleh Para Pemohon Kasasi (semula Para Tergugat),”. “Kami sebagai kuasa hukum Termohon Kasasi (semula Penggugat) hanya berharap agar Yang Mulia Majelis Hakim Agung memeriksa dan mengadili perkara ini dengan hati nurani, sehingga tercipta putusan MA yang memenuhi tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum”. jelas Rubby kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Kamis (17/07/2025).
Rubby menegaskan apabila Kasasi dimenangkan oleh pihaknya, maka tidak ada lagi upaya hukum yang dapat diambil Para Tergugat, maka para tergugat dan turut tergugat harus mematuhinya karena Indonesia adalah Negara hukum sebagaimana diatur di dalam Pasal 1 UUD 1945.
“Putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) wajib untuk ditaati dan dilaksanakan oleh siapapun di Republik ini, kita harus hormati, apabila tidak ditaati dan dilaksanakan, maka Para Tergugat telah melanggar AD/ART partai yang dibuatnya sendiri”tandasnya.
Menanggapi ramai isu di media massa bahwa apabila pihak tergugat yakni PDI-Perjuangan meski kalah di Kasasi tidak akan memproses PAW terhadap kliennya, Rubby menyatakan bahwa di dalam Pasal 13 huruf (a) UU nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik menegaskan bahwa Partai Politik berkewajiban mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan. Putusan Pengadilan adalah pengejawantahan dari pelaksanaan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Rubby mengatakan dalih tergugat bahwa sengketa ini merupakan ranah internal dan harus diselesaikan di Mahkamah Partai menurutnya gugur apabila sudah lewat 60 hari dan sudah benar hal ini diselesaikan di Pengadilan Negeri sesuai Undang-Undang Partai Politik.
“Sebelumnya kami juga telah mengajukan keberatan kepada Mahkamah Partai di DPP PDI-Perjuangan dan diarahkan ke Sekretariat dan ada bukti Tanda Terima kami menyampaikan keberatan kepada Mahkamah Partai dan telah lewat dari 60 hari sehingga kami melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri,”imbuh Rubby.
Tim Kuasa Hukum Hamzah Nasyah juga menghimbau para pihak agar menghormati proses hukum dan tidak melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum, intimidasi dan upaya tidak terpuji yang mencederai nilai-nilai demokrasi dan serta negara Indonesia sebagai negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
“Kami yakin PDI Perjuangan yang selalu mengedepankan nilai-nilai demokrasi, terlebih dipimpin oleh seorang negarawan, akan mentaati dan melaksanakan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)” Pungkasnya.











