- Kunjungan Wamendikdasmen ke Majalengka, Revitalisasi Sekolah tahun 2026 mencapai 71 Ribu.
- Polres Majalengka Kejar Tersangka Kasus Persetubuhan Anak yang Mangkir Pemeriksaan
- Polres Majalengka Menangkan Sidang Praperadilan di Pengadilan Negri kelas 1B Majalengka
- Dandim 0617/Majalengka: Istri Adalah Anugerah, Jaga Keharmonisan Keluarga Demi Tugas TNI
- Polres Majalengka Gelar Operasi Miras, Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras Berbagai Jenis
- Satres Narkoba Polres Majalengka Berhasil Amankan Terduga Pengedar Obat Obatan Terlarang
- Bupati Majalengka Komitmen Penyerapan Tenaga Kerja Lewat Program ‘Matahati’, Tegas Berantas Calo.
- Sat Reskrim Polres Majalengka Ungkap Kasus Pencurian Handphone, Satu Tersangka Diamankan
- Bupati Majalengka Kick Off Penataan Kabel Udara, Dorong Kota Lebih Rapi dan Aman
- GANISA DPD Majalengka Apresiasi Ketegasan Kapolres dalam Pemberantasan Narkoba
Babinsa Koramil 1514-01/Daruba Ajak Warga Sambiki Baru Jauhi Obat Terlarang dan Miras

Literasikata.id Morotai, Maluku Utara – Babinsa Koramil 1514-01/Daruba, Praka Herman, memberikan pemahaman kepada warga Desa Sambiki Baru, Kecamatan Morotai Timur, tentang bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan minuman keras, Minggu (14/9/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Praka Herman menekankan bahwa penyalahgunaan obat-obatan terlarang maupun minuman keras tidak hanya berdampak buruk bagi kesehatan, tetapi juga merusak kehidupan sosial masyarakat. “Penyalahgunaan miras dan obat terlarang dapat memicu konflik, tindak kriminal, hingga mengancam keamanan desa. Karena itu, masyarakat harus benar-benar menghindarinya,” tegasnya.
Baca Lainnya :
Ia melanjutkan,“Laporkan segera kepada pemerintah desa maupun aparat keamanan, supaya bisa ditindaklanjuti. Dengan begitu, kita semua ikut menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” tutup Babinsa.
Ia berharap kesadaran masyarakat semakin tinggi dalam menjaga lingkungan tetap aman dan sehat, sekaligus mendorong generasi muda agar terhindar dari pengaruh buruk obat-obatan dan miras.











