- Dandim 0617/Majalengka: Istri Adalah Anugerah, Jaga Keharmonisan Keluarga Demi Tugas TNI
- Polres Majalengka Gelar Operasi Miras, Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras Berbagai Jenis
- Satres Narkoba Polres Majalengka Berhasil Amankan Terduga Pengedar Obat Obatan Terlarang
- Bupati Majalengka Komitmen Penyerapan Tenaga Kerja Lewat Program ‘Matahati’, Tegas Berantas Calo.
- Sat Reskrim Polres Majalengka Ungkap Kasus Pencurian Handphone, Satu Tersangka Diamankan
- Bupati Majalengka Kick Off Penataan Kabel Udara, Dorong Kota Lebih Rapi dan Aman
- GANISA DPD Majalengka Apresiasi Ketegasan Kapolres dalam Pemberantasan Narkoba
- Bupati Majalengka Pastikan Keberangkatan Jemaah Haji 2026 dan Berikan Fasilitas Lengkap.
- Peran KIM dalam Literasi Digital di era Akselerasi Tranformasi.
- Momen Haru di Kodim Majalengka, 18 Prajurit Resmi Menyandang Pangkat Baru
Lapas Kelas IIB Majalengka Berikan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 H kepada 195 Narapidana

Literasikata.id MAJALENGKA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Majalengka secara resmi memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1447 H kepada sejumlah warga binaan yang telah memenuhi syarat. Penyerahan remisi ini dilaksanakan pada hari Sabtu, 21 Maret 2026, dan dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Majalengka, Rian Firmansyah.
Berdasarkan data per 21 Maret 2026, total penghuni di Lapas Majalengka tercatat sebanyak 306 orang, yang terdiri dari 48 tahanan dan 258 narapidana. Dari jumlah tersebut, sebanyak 195 narapidana dinyatakan berhak menerima remisi setelah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Lainnya :
Seluruh penerima remisi pada tahun ini masuk dalam kategori Remisi Khusus I (RK I) atau pengurangan masa pidana sebagian. Adapun rincian besaran remisi yang diberikan adalah sebagai berikut:
- 15 Hari: Diberikan kepada 87 orang narapidana.
- 1 Bulan: Diberikan kepada 95 orang narapidana.
- 1 Bulan 15 Hari: Diberikan kepada 10 orang narapidana.
- 2 Bulan: Diberikan kepada 3 orang narapidana.
Dari total 195 penerima remisi tersebut, terdapat 186 narapidana laki-laki dan 9 narapidana perempuan. Sementara itu, untuk kategori Remisi Khusus II (RK II) atau narapidana yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi, pada tahun ini tercatat nihil.
Pemberian remisi ini juga mencakup narapidana yang terjerat perkara khusus sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 dan PP Nomor 28 Tahun 2006. Tercatat ada 25 orang narapidana dalam kategori ini yang mendapatkan remisi, dengan rincian:
- Narkoba: 22 orang.
- Korupsi: 1 orang.
- Trafficking: 2 orang.
Di sisi lain, terdapat 111 orang warga binaan yang belum memenuhi syarat untuk memperoleh Remisi Khusus Idul Fitri tahun ini. Alasan tidak diberikannya remisi tersebut meliputi:
- Status masih sebagai tahanan sebanyak 48 orang.
- Belum menjalani masa pidana selama minimal 6 bulan sebanyak 50 orang.
- Terkait pencabutan program sebanyak 9 orang.
- Sedang menjalani masa pidana denda sebanyak 2 orang.
- Narapidana terorisme yang belum melakukan pernyataan setia kepada NKRI sebanyak 2 orang.
Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik dan disiplin dalam mengikuti program pembinaan di dalam Lapas.











