- Majalengka Raih Penghargaan Nasional Pengendalian Inflasi, Bupati Eman Suherman, Bukti Kerja Nyata M
- Waspada Modus, Polsek Majalengka Kota Tangani Kasus Penipuan dan Penggelapan Bermodus Pacaran
- Pemkab Majalengka Salurkan Dana Hibah Rp3,67 Miliar untuk Delapan Partai Politik.
- Sikat Habis Peredaran Gelap Narkoba, Satresnarkoba Polres Majalengka Gulung Pengedar Sabu di Sukahaj
- 122 Unit Kendaraan Operasional Koperasi Merah Putih Diserahkan Kodim 0617 Majalengka untuk Desa
- Bupati Eman Suherman Dukung Pengembangan MRO di BIJB Kertajati: Geliat Ekonomi yang Dinanti Masyarak
- Torehkan Prestasi Gemilang, Kapolres Majalengka Terima Penghargaan Capaian IKPA Nilai Sempurna
- Penadahan Motor Curian berhasil diungkap polres Majalengka bukti komitmen Brantas kejahatan
- Diskominfo Jabar Dorong Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) Adaptif di Era Digital.
- Pemkab Majalengka Segera Perbaiki 284 Titik Jalan dan Jembatan Rusak tahun 2026.
Pemkab Majalengka Buka Sekolah Rakyat jenjang SMP.

Literasikata.id Majalengka - Sebagai upaya mengimplementasikan program Bapak Presiden Prabowo Subianto, mendirikan SR (Sekolah Rakyat) yaitu untuk memutus rantai kemiskinan melalui pendidikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka tahun 2025 telah siap membuka rintisan Sekolah Rakyat jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Majalengka, H. Nasrudin mengatakan bahwa sesuai dengan program Bapak Presiden agar di setiap Kabupaten dibuka Sekolah Rakyat. Untuk itu Pemkab Majalengka membuka Sekolah Rakyat jenjang SMP yang bertempat di gedung SKB pinggir kantor BKPSDM.
Baca Lainnya :
" Ini sebuah inisiatif pendidikan alternatif yang ditujukan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu yang ada di Kabupaten Majalengka. Tahun ini kita membuka 4 kelas dengan siswa sebanyak 100 orang dari keluarga tidak mampu," tutur Kadinsos, Selasa (19/08/2025).
Nasrudin menjelaskan bahwa perekrutanya bisa melalui pendamping PKH di desa masing-masing sampai tanggal 24 Agustus 2025 dengan persyaratan sebagai berikut :
1. KTP KK Orang Tua
2. Akte Lahir Anak
3. Surat Pernyataan
4. Telah lulus SD
5. Usia Calon Siswa 11-18 Tahun
6. Ijazah SD
7. Desil 1 dan 2 (boleh diluar Desil tsb, dengan catatan harus ada SKTM).
" Nantinya siswa di fasilitasi asrama selama mengikuti pendidikan dan makan gratis serta kebutuhan sekolah seperti buku, alat tulis dan yang lainya semuanya gratis," tuturnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka, H. Umar Ma'ruf mengatakan selalu mensuport program Sekolah Rakyat salah satunya menyiapkan SKB sebagai tempat pendidikannya, selain itu mempersiapkan guru serta staf pendukung lainnya untuk operasional sekolah agar berjalan dengan lancar.
" Dengan adanya Sekolah Rakyat, diharapkan anak-anak dari keluarga kurang mampu di Majalengka dapat mengenyam pendidikan berkualitas dan memiliki kesempatan yang lebih baik untuk masa depan," ungkap Kadisdik.











