- Majalengka Raih Penghargaan Nasional Pengendalian Inflasi, Bupati Eman Suherman, Bukti Kerja Nyata M
- Waspada Modus, Polsek Majalengka Kota Tangani Kasus Penipuan dan Penggelapan Bermodus Pacaran
- Pemkab Majalengka Salurkan Dana Hibah Rp3,67 Miliar untuk Delapan Partai Politik.
- Sikat Habis Peredaran Gelap Narkoba, Satresnarkoba Polres Majalengka Gulung Pengedar Sabu di Sukahaj
- 122 Unit Kendaraan Operasional Koperasi Merah Putih Diserahkan Kodim 0617 Majalengka untuk Desa
- Bupati Eman Suherman Dukung Pengembangan MRO di BIJB Kertajati: Geliat Ekonomi yang Dinanti Masyarak
- Torehkan Prestasi Gemilang, Kapolres Majalengka Terima Penghargaan Capaian IKPA Nilai Sempurna
- Penadahan Motor Curian berhasil diungkap polres Majalengka bukti komitmen Brantas kejahatan
- Diskominfo Jabar Dorong Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) Adaptif di Era Digital.
- Pemkab Majalengka Segera Perbaiki 284 Titik Jalan dan Jembatan Rusak tahun 2026.
Pengeroyok Polisi pakai Sajam berhasil diringkus Polres Majalengka

Literasikata.id Majalengka – Satuan Reskrim Polres Majalengka berhasil mengamankan sejumlah anggota geng motor yang melakukan penyerangan terhadap petugas polisi saat menjalankan tugas pengamanan wilayah. Aksi brutal tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, 12 Juli 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, di depan Mapolsek Ligung, Kabupaten Majalengka.
Dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Senin (14/07/2025), Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian mengungkapkan bahwa insiden bermula ketika anggota Polsek Ligung mendapatkan laporan dari masyarakat tentang pergerakan sekelompok geng motor yang membawa senjata tajam dan mengendarai sekitar 20 sepeda motor dari arah Jatiwangi menuju Ligung.
Baca Lainnya :
Saat petugas, termasuk anggota bernama AIPDA Darussalam, mencoba menghadang di depan Mapolsek Ligung, para pelaku justru menyerang. Salah satu dari mereka mengayunkan senjata tajam jenis celurit sepanjang 150 cm, mengenai lengan kiri anggota tersebut hingga mengalami luka robek serius dan harus mendapatkan 21 jahitan serta tindakan operasi medis.
"Alhamdulillah kondisi anggota kami saat ini membaik dan sedang dalam pengawasan dokter. Semangatnya juga tetap tinggi untuk menjalankan tugas menjaga kamtibmas," ujar AKBP Willy.
Petugas gabungan dari Polres Majalengka, Polsek Ligung, Lanud S. Sukani, serta dukungan warga setempat, langsung bergerak cepat membubarkan kelompok tersebut. Hasilnya, sebanyak 10 orang berhasil diamankan, dengan 4 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dua pelaku dewasa yang diamankan berinisial RIY, AM dan SR , sementara satu lainnya masih di bawah umur. Mereka berasal dari wilayah Majalengka, Sumedang, dan Indramayu. Beberapa pelaku ditangkap di Kecamatan Ligung, dan satu lainnya, berinisial SR, diamankan di depan Mako Lanud S. Sukani.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan pelaku, termasuk celurit yang melukai anggota kepolisian.
"Terhadap pelaku-pelaku kejahatan jalanan seperti ini, kami tidak akan beri toleransi, terlebih jika sudah melukai aparat penegak hukum," tegas Kapolres.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. Khusus bagi pelaku yang masih di bawah umur, proses hukum dilakukan melalui sistem peradilan anak.











