- Pramuka Majalengka Ikuti Apel Hari Kesaktian Pancasila 2026
- Sandi Fahmi Fatwa Resmi Dilantik sebagai Anggota DPRD Majalengka PAW Masa Jabatan 2024–2029.
- Warga Palabuan dan TNI Tiba-Tiba Bahu-Membahu Gempur Mushola Al-Furkon, Ada Apa Sebenarnya
- GANISA Stop Narkoba Bersama Satres Narkoba Polres Majalengka di Pesantren Pendidikan NU Maja
- Kepala BKPSDM Majalengka Tegaskan Akun dan WhatsApp Mengatasnamakan Dirinya Adalah Hoaks.
- Perkuat Karakter, Prestasi, dan Kepemimpinan Pramuka Penegak Majalengka di Penutupan Giat Prestasi V
- 300 peserta antusias ikuti seminar sehari ngobrol cai merdeka di Majalengka
- Polres Majalengka Kembali Musnahkan 5.195 Botol Miras, Wujudkan Majalengka Zero Miras.
- Pramuka Majalengka tolak narkoba bersama GANISA
- Pramuka Majalengka Kirim Kontingen Terbaik ke Jambore Nasional XII 2026
Polres Majalengka Menangkan Sidang Praperadilan di Pengadilan Negri kelas 1B Majalengka

Literasikata.id Majalengka — Pengadilan Negeri Majalengka menggelar sidang praperadilan dengan Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Mjl pada Senin (20/4/2026) pukul 10.00 hingga 14.00 WIB. Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Adhlan Fadhilla, S.H., M.H., C.L.A., dengan Panitera Muda Pidana Widia Susitawati, S.TP., S.H., M.H.(21/4/2026)
Permohonan praperadilan diajukan oleh Rendi Riyanto melalui kuasa hukumnya, Safrudin, S.H., M.H., dari Law Firm Center Cirebon. Permohonan ini ditujukan kepada Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., yang diwakili oleh AIPDA Dr. Redi Yano, S.H., M.H., C.L.A.
Baca Lainnya :
Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan adanya pelanggaran hak asasi serta ketidaksesuaian prosedur hukum oleh Termohon, termasuk tidak dilakukannya penyelidikan, tidak disampaikannya SPDP, serta tidak sahnya penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana perkosaan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 473 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 415 huruf b KUHP, berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 10 November 2025 yang ditangani Unit IV/PPA Satreskrim Polres Majalengka.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta agar seluruh proses penyidikan hingga penahanan dinyatakan tidak sah serta mengajukan ganti kerugian sebesar Rp1.(satu rupiah)
Namun, dalam putusannya, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon. Selain itu, biaya perkara dibebankan kepada Pemohon dengan ketentuan nihil.
Sidang berlangsung tertib dan lancar hingga selesai.











