- Pramuka Majalengka Ikuti Apel Hari Kesaktian Pancasila 2026
- Sandi Fahmi Fatwa Resmi Dilantik sebagai Anggota DPRD Majalengka PAW Masa Jabatan 2024–2029.
- Warga Palabuan dan TNI Tiba-Tiba Bahu-Membahu Gempur Mushola Al-Furkon, Ada Apa Sebenarnya
- GANISA Stop Narkoba Bersama Satres Narkoba Polres Majalengka di Pesantren Pendidikan NU Maja
- Kepala BKPSDM Majalengka Tegaskan Akun dan WhatsApp Mengatasnamakan Dirinya Adalah Hoaks.
- Perkuat Karakter, Prestasi, dan Kepemimpinan Pramuka Penegak Majalengka di Penutupan Giat Prestasi V
- 300 peserta antusias ikuti seminar sehari ngobrol cai merdeka di Majalengka
- Polres Majalengka Kembali Musnahkan 5.195 Botol Miras, Wujudkan Majalengka Zero Miras.
- Pramuka Majalengka tolak narkoba bersama GANISA
- Pramuka Majalengka Kirim Kontingen Terbaik ke Jambore Nasional XII 2026
Polres Majalengka Ungkap 16 Kasus Narkoba Selama Juli 2026, Satu Pelaku Produksi Tembakau Sintetis D

Literasikata.id Majalengka — Kepolisian Resor Majalengka melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap 16 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang sepanjang bulan Juli 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 16 orang tersangka dengan peran yang berbeda-beda.
Kapolres Majalengka AKBP Aldy Muhammad Sulaiman mengatakan, mayoritas tersangka berperan sebagai pengedar, sementara satu tersangka lainnya diketahui memproduksi tembakau sintetis melalui kegiatan home industri di wilayah Kabupaten Majalengka.
“Selama periode Juli 2026, Satresnarkoba Polres Majalengka berhasil mengungkap 16 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang dengan jumlah tersangka sebanyak 16 orang,” ujar AKBP Aldy saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Rabu sore (5/8/2026). Dalam kesempatan itu ia didampingi Kasatres Narkoba AKP Sigit Purnomo dan Kasi Humas Polres Majalengka.
Menurutnya, dari seluruh tersangka yang diamankan, sebanyak 15 orang berperan sebagai pengedar, sedangkan satu orang berperan sebagai produsen tembakau sintetis.
Baca Lainnya :
“Pelaku tersebut menjalankan produksi tembakau sintetis secara rumahan. Sebelum dilakukan penggeledahan, anggota kami terlebih dahulu melakukan pengamatan dan teknik surveillance,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan produksi tembakau sintetis. Temuan itu kemudian dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran narkoba.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.
“Kami membutuhkan dukungan masyarakat agar pengembangan kasus dapat berjalan maksimal. Ke depan, Polres Majalengka akan terus memerangi peredaran narkoba,” tegasnya.
AKBP Aldy menambahkan bahwa Polres Majalengka berkomitmen menekan hingga meniadakan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. Para tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara, pidana seumur hidup, serta denda hingga Rp1 miliar.











