- Majalengka Raih Penghargaan Nasional Pengendalian Inflasi, Bupati Eman Suherman, Bukti Kerja Nyata M
- Waspada Modus, Polsek Majalengka Kota Tangani Kasus Penipuan dan Penggelapan Bermodus Pacaran
- Pemkab Majalengka Salurkan Dana Hibah Rp3,67 Miliar untuk Delapan Partai Politik.
- Sikat Habis Peredaran Gelap Narkoba, Satresnarkoba Polres Majalengka Gulung Pengedar Sabu di Sukahaj
- 122 Unit Kendaraan Operasional Koperasi Merah Putih Diserahkan Kodim 0617 Majalengka untuk Desa
- Bupati Eman Suherman Dukung Pengembangan MRO di BIJB Kertajati: Geliat Ekonomi yang Dinanti Masyarak
- Torehkan Prestasi Gemilang, Kapolres Majalengka Terima Penghargaan Capaian IKPA Nilai Sempurna
- Penadahan Motor Curian berhasil diungkap polres Majalengka bukti komitmen Brantas kejahatan
- Diskominfo Jabar Dorong Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) Adaptif di Era Digital.
- Pemkab Majalengka Segera Perbaiki 284 Titik Jalan dan Jembatan Rusak tahun 2026.
Ratusan Butir Obat Keras dari Pengedar di Majalengka berhasil disita Satres Narkoba

Literasikata.id MAJALENGKA - Satuan Reserse Narkoba Polres Majalemgka, Polda Jawa Barat, menangkap pelaku pengedar obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Majalengka dan menyita ratusan butir obat keras dari berbagai merek.
"Pelaku yang diamankan berinisial YM," kata Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian melalui Kasat Narkoba, AKP Sigit Purnomo Kamis (22/5/2025).
Baca Lainnya :
Menurut dia, penangkapan pemuda berusia 24 tahun yang diduga merupakan pengedar obat keras itu bermula dari sebuah tangkap tangan yang berlangsung di kawasan Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka.
"Dari hasil penggeledahan, kami menemukan sejumlah obat terlarang yang disimpan disaku celana pelaku. Penangkapan ini setelah adanya laporan dari masyarakat," ujarnya.
Kemudian, dilakukan penggeledahan di rumah pelaku yang berada di wilayah Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa ratusan obat keras berbagai merek.
"Barang bukti obat terlarang dibungkus dengan kantong plastik tersebut kami dapatkan di lantai kamar pelaku. Totalnya mencapai 255 butir," ucapnya.
Penggerebekan dilakukan pada Selasa 20 Mei 2025, sekira pukul 16.00 WIB. Saat ini tersangka telah dibawa ke Mapolres Majalengka untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras yang lebih luas.
"Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat wilayah hukum Polres Majalengka," ujarnya.











