- Kunjungan Wamendikdasmen ke Majalengka, Revitalisasi Sekolah tahun 2026 mencapai 71 Ribu.
- Polres Majalengka Kejar Tersangka Kasus Persetubuhan Anak yang Mangkir Pemeriksaan
- Polres Majalengka Menangkan Sidang Praperadilan di Pengadilan Negri kelas 1B Majalengka
- Dandim 0617/Majalengka: Istri Adalah Anugerah, Jaga Keharmonisan Keluarga Demi Tugas TNI
- Polres Majalengka Gelar Operasi Miras, Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras Berbagai Jenis
- Satres Narkoba Polres Majalengka Berhasil Amankan Terduga Pengedar Obat Obatan Terlarang
- Bupati Majalengka Komitmen Penyerapan Tenaga Kerja Lewat Program ‘Matahati’, Tegas Berantas Calo.
- Sat Reskrim Polres Majalengka Ungkap Kasus Pencurian Handphone, Satu Tersangka Diamankan
- Bupati Majalengka Kick Off Penataan Kabel Udara, Dorong Kota Lebih Rapi dan Aman
- GANISA DPD Majalengka Apresiasi Ketegasan Kapolres dalam Pemberantasan Narkoba
Sat Narkoba Polres Majalengka Ungkap Kasus Penyalahgunaan Sabu di Cikijing

Literasikata.id Majalengka, Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka Polda Jabar kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Pengungkapan tersebut dilakukan di pinggir Jalan Raya Panawangan, Desa Cikijing, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka, Jumat (9/1/2026).
Pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo, S.H. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial JS atas dugaan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, memiliki, menyimpan, serta menguasai narkotika golongan I jenis sabu. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan, petugas menemukan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Baca Lainnya :
Dari hasil pengembangan lebih lanjut, Sat Narkoba Polres Majalengka berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti narkotika golongan I jenis sabu yang disimpan di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Kuningan. Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan memiliki berat netto keseluruhan 4,02 gram berdasarkan hasil penimbangan. Selain itu, turut diamankan berbagai alat yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika, antara lain sedotan, pipet kaca, korek api gas yang telah dimodifikasi, plastik klip bening, bong, gunting, hingga satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M melalui Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo, S.H menyampaikan bahwa tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) KUHP.
Penanganan perkara ini dilakukan oleh Unit I Sat Narkoba Polres Majalengka di bawah pimpinan IPDA Addi Junia Permana, S.Sos., M.H. Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan saksi dan tersangka, pemeriksaan kesehatan, pengujian barang bukti ke laboratorium forensik, serta pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang bukti dan kemungkinan keterlibatan jaringan lain.











