- Pramuka Majalengka Ikuti Apel Hari Kesaktian Pancasila 2026
- Sandi Fahmi Fatwa Resmi Dilantik sebagai Anggota DPRD Majalengka PAW Masa Jabatan 2024–2029.
- Warga Palabuan dan TNI Tiba-Tiba Bahu-Membahu Gempur Mushola Al-Furkon, Ada Apa Sebenarnya
- GANISA Stop Narkoba Bersama Satres Narkoba Polres Majalengka di Pesantren Pendidikan NU Maja
- Kepala BKPSDM Majalengka Tegaskan Akun dan WhatsApp Mengatasnamakan Dirinya Adalah Hoaks.
- Perkuat Karakter, Prestasi, dan Kepemimpinan Pramuka Penegak Majalengka di Penutupan Giat Prestasi V
- 300 peserta antusias ikuti seminar sehari ngobrol cai merdeka di Majalengka
- Polres Majalengka Kembali Musnahkan 5.195 Botol Miras, Wujudkan Majalengka Zero Miras.
- Pramuka Majalengka tolak narkoba bersama GANISA
- Pramuka Majalengka Kirim Kontingen Terbaik ke Jambore Nasional XII 2026
Sat Reskrim Polres Majalengka Ungkap Kasus Pencurian Handphone, Satu Tersangka Diamankan

Literasikata.id Majalengka — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian handphone yang terjadi di wilayah Kabupaten Majalengka. Sabtu (18/04/2026).
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Udiyanto menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang tersangka berinisial RRA, warga Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Baca Lainnya :
“Dalam pengungkapan kasus ini, kami berhasil mengamankan satu orang tersangka berikut barang bukti berupa satu unit handphone iPhone 15 Pro Max warna Natural Titanium beserta dus box-nya,” ujar AKP Udiyanto.
Adapun kronologis kejadian bermula pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, saat korban bersama suaminya melintas di Jalan Raya KH Abdul Halim, Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka. Saat itu, korban menyadari handphone miliknya terjatuh di sekitar Gang Panday.
Setelah berupaya mencari di lokasi, korban mendapat informasi dari pengendara lain bahwa handphone tersebut terjatuh di depan Bengkel Surya Motor. Namun saat dilakukan pencarian, handphone tersebut sudah tidak ditemukan dan diduga telah diambil oleh orang yang tidak dikenal.
Pada tanggal 11 April 2026, korban mendapatkan pembaruan lokasi melalui fitur iCloud yang menunjukkan posisi handphone berada di wilayah Molompong, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka. Korban kemudian mendatangi lokasi tersebut dan sempat menemui seorang pria, namun yang bersangkutan tidak mengakui keberadaan handphone tersebut.
Merasa curiga, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Majalengka. Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Majalengka melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Majalengka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Majalengka menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap tindak kejahatan guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya.











