- Pramuka Majalengka Ikuti Apel Hari Kesaktian Pancasila 2026
- Sandi Fahmi Fatwa Resmi Dilantik sebagai Anggota DPRD Majalengka PAW Masa Jabatan 2024–2029.
- Warga Palabuan dan TNI Tiba-Tiba Bahu-Membahu Gempur Mushola Al-Furkon, Ada Apa Sebenarnya
- GANISA Stop Narkoba Bersama Satres Narkoba Polres Majalengka di Pesantren Pendidikan NU Maja
- Kepala BKPSDM Majalengka Tegaskan Akun dan WhatsApp Mengatasnamakan Dirinya Adalah Hoaks.
- Perkuat Karakter, Prestasi, dan Kepemimpinan Pramuka Penegak Majalengka di Penutupan Giat Prestasi V
- 300 peserta antusias ikuti seminar sehari ngobrol cai merdeka di Majalengka
- Polres Majalengka Kembali Musnahkan 5.195 Botol Miras, Wujudkan Majalengka Zero Miras.
- Pramuka Majalengka tolak narkoba bersama GANISA
- Pramuka Majalengka Kirim Kontingen Terbaik ke Jambore Nasional XII 2026
Satres Narkoba Polres Majalengka Ungkap 9 Kasus Narkoba Periode April–Mei 2025

Literasikata.id Majalengka – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majalengka kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. Dalam periode April hingga Mei 2025, Satresnarkoba berhasil mengungkap sembilan kasus tindak pidana narkotika dan obat-obatan keras, serta mengamankan sembilan orang tersangka yang seluruhnya merupakan laki-laki.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian dalam konferensi pers di Gedung Satresnarkoba Polres Majalengka pada Jumat (9/5/2025).
Jenis Tindak Pidana yang Diungkap:
Baca Lainnya :
- Narkotika jenis sabu: 1 kasus
- Narkotika jenis daun ganja kering: 2 kasus
- Narkotika jenis tembakau sintetis: 1 kasus
- Psikotropika: 1 kasus
- Obat keras/bebas terbatas tanpa izin edar: 4 kasus
Lokasi pengungkapan tersebar di berbagai kecamatan di Kabupaten Majalengka, yaitu:
- Kecamatan Majalengka: 3 kasus
- Jatiwangi: 1 kasus
- Cigasong: 1 kasus
- Dawuan: 1 kasus
- Maja: 1 kasus
- Leuwimunding: 1 kasus
- Cikijing: 1 kasus
Barang bukti yang diamankan antara lain:
- Sabu: 0,42 gram
- Daun ganja kering: 260,54 gram
- Tembakau sintetis: 13,96 gram
- Psikotropika: 26 butir
- Obat keras (Tramadol & Trihexyphenidyl): total 2.000 butir
Para tersangka yang diamankan yaitu:
- Heriyani Ambo Aseh alias Ebet (sabu)
- Raply Mohamad Rafael dan Bagas Kasdani (ganja kering)
- Arya Agis Maosul (tembakau sintetis)
- Reagan Padangga alias Regen (psikotropika)
- Deniawan alias Gotik, Dindin Kurniawan alias Bardin, Asep Firda Maolana, dan Yayat Supriatna (obat keras/bebas terbatas)
Para pelaku menjalankan aksinya dengan berbagai modus, mulai dari sistem tempel (penyimpanan barang di titik tertentu) hingga transaksi langsung atau sistem cash on delivery (COD).
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1), serta pasal-pasal terkait peredaran obat keras tanpa izin edar.
Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti nyata keseriusan Polres Majalengka dalam memerangi penyalahgunaan narkoba. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar.











