- Kunjungan Wamendikdasmen ke Majalengka, Revitalisasi Sekolah tahun 2026 mencapai 71 Ribu.
- Polres Majalengka Kejar Tersangka Kasus Persetubuhan Anak yang Mangkir Pemeriksaan
- Polres Majalengka Menangkan Sidang Praperadilan di Pengadilan Negri kelas 1B Majalengka
- Dandim 0617/Majalengka: Istri Adalah Anugerah, Jaga Keharmonisan Keluarga Demi Tugas TNI
- Polres Majalengka Gelar Operasi Miras, Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras Berbagai Jenis
- Satres Narkoba Polres Majalengka Berhasil Amankan Terduga Pengedar Obat Obatan Terlarang
- Bupati Majalengka Komitmen Penyerapan Tenaga Kerja Lewat Program ‘Matahati’, Tegas Berantas Calo.
- Sat Reskrim Polres Majalengka Ungkap Kasus Pencurian Handphone, Satu Tersangka Diamankan
- Bupati Majalengka Kick Off Penataan Kabel Udara, Dorong Kota Lebih Rapi dan Aman
- GANISA DPD Majalengka Apresiasi Ketegasan Kapolres dalam Pemberantasan Narkoba
Bupati Majalengka Tegas Larang ASN Beli Rokok Ilegal: Jika Ketemu, Laporkan!

Literasikata.id Majalengka – Bupati Majalengka H. Eman Suherman menegaskan larangan keras kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka untuk tidak membeli maupun membawa rokok ilegal tanpa cukai. Hal tersebut disampaikan Bupati dalam sesi doorstop seusai agenda sosialisasi dan pemusnahan rokok ilegal di halaman Pendopo Kabupaten Majalengka, Senin (8/12/2025).
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Eman Suherman didampingi Wakil Bupati Majalengka, Dena Muhamad Ramdhan, perwakilan Bea Cukai, serta jajaran Forkopimda. Acara itu digelar dalam rangka Sosialisasi dan Pemusnahan 2.608.220 batang rokok ilegal hasil penindakan Satgas BKHCT sepanjang tahun 2025 di wilayah Kabupaten Majalengka.

Baca Lainnya :
Sebelum memberikan pernyataan, Bupati bersama jajaran turut melakukan proses pemusnahan rokok ilegal tersebut. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan menggunakan mesin, hingga ditimbun ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Heuleut Majalengka.
Bupati menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga merusak pasar perdagangan rokok legal yang bercukai. “Jika rokok ilegal dibiarkan beredar bebas, pasar rokok bercukai jelas terganggu. Negara dirugikan karena penerimaan pajak menurun, dan dampaknya berimbas pada berkurangnya anggaran bantuan serta pembangunan daerah,” ujar Eman.
Karena itu, ia meminta seluruh perangkat daerah untuk menjadi teladan dan tidak terlibat dalam peredaran rokok tanpa cukai. “Kami tegaskan, bila ada aparat negara, baik ASN maupun PPK, yang masih membeli atau membawa rokok tak bercukai dan terlihat oleh masyarakat, silakan laporkan. Akan kami tindak tegas,” pungkasnya.











