- Kunjungan Wamendikdasmen ke Majalengka, Revitalisasi Sekolah tahun 2026 mencapai 71 Ribu.
- Polres Majalengka Kejar Tersangka Kasus Persetubuhan Anak yang Mangkir Pemeriksaan
- Polres Majalengka Menangkan Sidang Praperadilan di Pengadilan Negri kelas 1B Majalengka
- Dandim 0617/Majalengka: Istri Adalah Anugerah, Jaga Keharmonisan Keluarga Demi Tugas TNI
- Polres Majalengka Gelar Operasi Miras, Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras Berbagai Jenis
- Satres Narkoba Polres Majalengka Berhasil Amankan Terduga Pengedar Obat Obatan Terlarang
- Bupati Majalengka Komitmen Penyerapan Tenaga Kerja Lewat Program ‘Matahati’, Tegas Berantas Calo.
- Sat Reskrim Polres Majalengka Ungkap Kasus Pencurian Handphone, Satu Tersangka Diamankan
- Bupati Majalengka Kick Off Penataan Kabel Udara, Dorong Kota Lebih Rapi dan Aman
- GANISA DPD Majalengka Apresiasi Ketegasan Kapolres dalam Pemberantasan Narkoba
Kalender: Antara Kebutuhan dan Bisnis Organisasi Guru untuk Mendapatkan Cuan

Literasikata.id Majalengka – Kalender merupakan sistem penanggalan yang digunakan untuk mengatur dan membagi waktu dalam satuan hari, minggu, bulan, dan tahun. Selain berfungsi mencatat berbagai kegiatan dan peristiwa penting, kalender juga menjadi kebutuhan umum manusia dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Secara umum, kalender berfungsi untuk menentukan tanggal dan hari dalam setahun, mengatur jadwal kegiatan seperti sekolah, kerja, ibadah, serta memperingati hari-hari besar keagamaan dan nasional. Namun di balik kebutuhan tersebut, kini kalender juga menjadi ladang bisnis tersendiri bagi sebagian organisasi, termasuk organisasi guru.
Fenomena ini mulai menjadi sorotan ketika sejumlah guru di Majalengka membincangkan dan menyampaikan keberatan terhadap kewajiban membeli kalender dari organisasi guru yang menaungi mereka. Bahkan, praktik penjualan kalender juga melibatkan murid, terutama di lingkungan sekolah lainnya, yang setiap tahun diwajibkan berkeliling menjual kalender sebagai bagian dari kegiatan rutin.
Baca Lainnya :
“Memang harganya kecil, hanya sekitar enam ribu rupiah per kalender. Tapi kalau dikalikan jumlah guru dan murid, nilainya tentu tidak sedikit,” ungkap salah seorang guru di salah satu sekolah negeri di Majalengka yang enggan disebut namanya.
Guru tersebut juga menyoroti adanya berbagai pungutan lain dari organisasi guru tersebut. “Kalau benar tujuannya untuk kebaikan, ya harus transparan. Sekarang kabarnya juga ada pungutan bagi guru non-ASN. Pertanyaannya, apakah itu menjamin mereka bisa jadi ASN kalau ikut dan jadi anggota?” ujarnya dengan nada kritis.
Ia berharap pihak organisasi dapat mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut agar tidak menjadi beban bagi para guru maupun murid. “Kalender memang kebutuhan, tapi jangan sampai kebutuhan ini justru dijadikan alat untuk mencari cuan,” pungkasnya.











