- Kunjungan Wamendikdasmen ke Majalengka, Revitalisasi Sekolah tahun 2026 mencapai 71 Ribu.
- Polres Majalengka Kejar Tersangka Kasus Persetubuhan Anak yang Mangkir Pemeriksaan
- Polres Majalengka Menangkan Sidang Praperadilan di Pengadilan Negri kelas 1B Majalengka
- Dandim 0617/Majalengka: Istri Adalah Anugerah, Jaga Keharmonisan Keluarga Demi Tugas TNI
- Polres Majalengka Gelar Operasi Miras, Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras Berbagai Jenis
- Satres Narkoba Polres Majalengka Berhasil Amankan Terduga Pengedar Obat Obatan Terlarang
- Bupati Majalengka Komitmen Penyerapan Tenaga Kerja Lewat Program ‘Matahati’, Tegas Berantas Calo.
- Sat Reskrim Polres Majalengka Ungkap Kasus Pencurian Handphone, Satu Tersangka Diamankan
- Bupati Majalengka Kick Off Penataan Kabel Udara, Dorong Kota Lebih Rapi dan Aman
- GANISA DPD Majalengka Apresiasi Ketegasan Kapolres dalam Pemberantasan Narkoba
Ketua Umum PJI Desak Bupati Nganjuk Copot Kades Sukorejo Usai Pernyataan Kontroversial

Literasikata.id SURABAYA – Polemik pernyataan Kepala Desa (Kades) Sukorejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, Sutrisno, terus menuai sorotan publik. Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori, resmi mengirimkan surat kepada Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, meminta agar segera menjatuhkan sanksi tegas hingga pencopotan terhadap Sutrisno.
Surat bernomor 021/SKL/JHURNALIS/IX/2025, tertanggal 18 September 2025 itu, berisi aduan sekaligus permintaan agar pemerintah daerah segera mengambil tindakan atas video pernyataan Kades Sukorejo yang viral di media sosial TikTok. Dalam video berdurasi 2 menit 38 detik tersebut, Sutrisno secara terang-terangan mengajak aparat desa untuk menolak kehadiran wartawan, bahkan mengarah pada ajakan intimidasi serta kekerasan.
“Kalau wartawan menolak menunjukkan KTP, langsung teriaki maling, kalau perlu dihajar ramai-ramai. Saya yang tanggung jawab,” ucap Sutrisno dalam video yang beredar luas.
Baca Lainnya :
Pernyataan tersebut memicu kecaman keras dari berbagai pihak. Hartanto Boechori menilai, tindakan itu bukan hanya merusak citra pemerintahan desa, tetapi juga mengancam kebebasan pers yang dilindungi undang-undang.
“Kami tidak menoleransi siapapun yang mengatasnamakan jurnalis untuk melakukan pemerasan. Namun cara-cara provokatif dengan menghasut kekerasan terhadap wartawan jelas menyalahi hukum,” tegas Hartanto dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Ketum PJI mendesak Bupati Nganjuk untuk memanggil dan memeriksa Sutrisno, serta menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian dari jabatannya. Ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan pelanggaran pidana atas ujaran provokatif tersebut.
“Demi menjaga wibawa pemerintah daerah dan kondusivitas, kami harap Bupati mengambil langkah cepat. Bila tidak ada tindakan, pekan depan kami akan meningkatkan eskalasi baik melalui jalur hukum maupun aksi publik,” tulis Hartanto dalam surat resminya.
Sementara itu, pernyataan Kades Sukorejo juga dikritik oleh sejumlah aktivis, praktisi hukum, hingga organisasi masyarakat sipil. Mereka menilai, ajakan untuk menghalangi kerja wartawan bertentangan dengan prinsip demokrasi sekaligus mengancam keselamatan jurnalis.
Hingga kini, Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi belum memberikan keterangan resmi terkait langkah yang akan ditempuh menyikapi polemik yang sedang bergulir.











