- Kunjungan Wamendikdasmen ke Majalengka, Revitalisasi Sekolah tahun 2026 mencapai 71 Ribu.
- Polres Majalengka Kejar Tersangka Kasus Persetubuhan Anak yang Mangkir Pemeriksaan
- Polres Majalengka Menangkan Sidang Praperadilan di Pengadilan Negri kelas 1B Majalengka
- Dandim 0617/Majalengka: Istri Adalah Anugerah, Jaga Keharmonisan Keluarga Demi Tugas TNI
- Polres Majalengka Gelar Operasi Miras, Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras Berbagai Jenis
- Satres Narkoba Polres Majalengka Berhasil Amankan Terduga Pengedar Obat Obatan Terlarang
- Bupati Majalengka Komitmen Penyerapan Tenaga Kerja Lewat Program ‘Matahati’, Tegas Berantas Calo.
- Sat Reskrim Polres Majalengka Ungkap Kasus Pencurian Handphone, Satu Tersangka Diamankan
- Bupati Majalengka Kick Off Penataan Kabel Udara, Dorong Kota Lebih Rapi dan Aman
- GANISA DPD Majalengka Apresiasi Ketegasan Kapolres dalam Pemberantasan Narkoba
Sah : Rapat Paripurna DPRD Tetapkan Perda Hari Jadi Majalengka menjadi 11 Februari .

Literasikata.id Majalengka - Pemerintah Kabupaten Majalengka bersama DPRD Kabupaten Majalengka secara resmi menetapkan Peraturan Daerah tentang Hari Jadi Kabupaten Majalengka melalui Rapat Paripurna DPRD yang digelar pada Selasa, (16/12/2025), bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Majalengka.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Majalengka, H. Deden Hardian Narayanto dan dihadiri oleh Bupati Majalengka H. Eman Suherman, Wakil Bupati, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah,OPD, Camat serta undangan lainnya.
Baca Lainnya :
Dalam sambutannya, Bupati Majalengka H. Eman Suherman menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Majalengka atas sinergi dan kerja sama yang telah terjalin selama proses pembahasan hingga ditetapkannya Perda tentang perubahan Hari Jadi Kabupaten Majalengka.
Bupati menyampaikan bahwa penetapan Hari Jadi Majalengka pada 11 Februari 1840 merupakan keputusan penting dan bersejarah yang didasarkan pada kajian akademik dan sejarah yang komprehensif, melibatkan sejarawan, akademisi, budayawan, serta berbagai elemen masyarakat.
“Penetapan Hari Jadi Kabupaten Majalengka ini bukan sekadar penentuan tanggal, tetapi merupakan bentuk penghormatan terhadap sejarah, identitas, dan perjalanan panjang masyarakat Majalengka,” ujar Bupati.
Menurut Bupati, Perda ini diharapkan dapat mengakhiri berbagai perbedaan persepsi yang selama ini berkembang di tengah masyarakat, sekaligus menjadi dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan yuridis.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa momentum penetapan Hari Jadi Majalengka harus dimaknai sebagai sarana refleksi dan evaluasi terhadap perjalanan pembangunan daerah, serta menjadi pemacu semangat kebersamaan dan persatuan dalam mewujudkan Majalengka yang lebih maju, sejahtera, dan bermartabat.
Menutup sambutannya, Bupati H. Eman Suherman mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga dan merawat nilai-nilai sejarah serta menjadikan Hari Jadi Majalengka sebagai penguat jati diri daerah dalam mendukung pembangunan berkelanjutan.
Ketua Pansus perubahan Hari Jadi Majalengka, H. Ifip Miftahudin mengatakan DPRD bersama Pemkab Majalengka dan seluruh fraksi menyetujui perubahan Hari Jadi Majalengka dari 7 Juni ke 11 Februari dalam rapat paripurna.
Dukungan ini berdasarkan pertimbangan bahwa tanggal baru memiliki dasar sejarah yang lebih kuat, yaitu dokumen kolonial Belanda yang merekam perubahan status administratif wilayah Majalengka pada 11 Februari 1840.
“Pansus akan menggali dan mengkaji perubahan tanggal Hari Jadi Majalengka secara objektif dengan meminta keterangan ahli sejarah dan tokoh masyarakat agar sesuai fakta, bukan sekadar dongeng semata.”ujar politikus PAN ini.











